BUMANTARA.NET, BOLSEL – Pernyataan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terkait kasus “Toyota Rush pencabut nyawa” mengundang reaksi keberatan dari keluarga AL (18) warga Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah yang menjadi korban yang meregang nyawa usai ditabrak oleh MM warga Kelurahan Pobundayan, Kota Kotamobagu.
Menurut Yoni Lamasi, sepupu korban saat menghubungi awak media, Kamis, 16 Desember 2021 menilai, pernyataan Polres pada konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bolsel, Rabu, 15 Desember 2021 belum lama ini dicurigai ada yang janggal.
Yoni menilai penetapan pasal untuk kasus yang membuat adik sepupunya meregang nyawa pada 10 November 2021 silam itu Ia sebut tidak sesuai dengan perkara yang ada.
“Jelas Almarhum menjadi korban pembunuhan berenca bukan penganiayaan. Jadi kami sangat keberatan dengan penetapan Pasal 351 oleh pihak Kepolisian terkait kasus ini,” kesal Yoni.
Yoni juga mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian terkesan tertutup dengan pihak keluarga korban.
“Kasus ini terjadi sejak 10 November 2021 dan kini sudah terhitung 36 hari tapi tidak ada kejelasan. Dan lebih kami sayangkan harapan keadilan keluarga agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku ternyata tidak terjadi,” bebernya.
Adapun kronologis yang dirilis oleh pihak Polres Bolsel tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. “Memang benar sebelum kejadian penabrakan itu, pelaku sempat berkelahi dengan anak-anak Desa Deaga, waktu itu lokasinya di salah satu acara yang ada di Desa Motandoi, tapi korban saat itu tidak terlibat dalam perkelahian,” urainya.
Lanjutnya, kronologis kejadian sesuai pernyataan keempat rekan AL yang turut berada di lokasi kejadian perkara (TKP), pelaku MM dengan sengaja menabrak korban yang saat itu berjalan kaki pulang.
“Disaat korban pulang dengan empat temannya dengan berjalan kaki sembari menunggu tumpangan dari teman-teman mereka yang bawa kendaraan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menambrak korban dan teman-temannya dengan mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi. Beruntung keempat teman korban bisa menghindar sementara korban tidak sempat menghindar,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan lagi, sesuai dengan hasil olah TKP dan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga barang bukti oleh pihak Kepolian sangat jelas jika terduga tersangka dengan sengaja menabrak korban. Artinya, ini kasus pembunuhan berencana, bukan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dengan demikian kami selaku keluarga tidak menerima penarapan pasal tersebut karna kami menilai tidak ada keterbukaan dalam penyelidikan kasus ini,” cetusnya.
Diketahui, dalam konferensi Pers yang digelar pihak Polres, Rabu, 15 Desember 2021 di Aula Kantor Mapolres. Kasat Reskrim Polres Bolsel, AKP Jenly Kairupan menyebutkan dimana pelaku MM akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Perkara ini ditindaklanjuti sesuai laporan LP /79/XI/2021/SULUT/SPKT/SEK-PLS tanggal 10 November 2021.”
“Kami melakukan penyelidikan dan di temukan baran bukti yang cukup. Kasus ini akan dipreasure sesuai dengan hukum yang ada,” tandasnya. ***
BUMANTARA | Menggenggam Cakrawala Menggenggam Cakrawala
